
” Kita melihat ada kejanggalan dalam pengelolaan iuran KORPRI di Kota Lubuklinggau,” Sebut Doni
Kendati iuran dipotong setiap bulanya dari gaji PNS, namun sejak dua tahun terakhir kegunaan dana tersebut tidak pernah dirapatkan kegunaannya oleh pengurus KORPRI. Begitu juga kegiatan yang dilakukan oleh organisasi ini sangat minim.
” Perhitungan kasar kita di Kota Lubuklinggau terdapat kurang – lebih sebanyak 3.430 PNS. Adapun
pemotongan iuran berdasarkan golongan pegawai dimulai dari Rp 2.000 perbulan bagi golongan rendah. Sementara Golongan IV iuranya mencapai Rp.20 .000 per bulan,”
” Demikian perhitungan kasar ini, setiap bulannya dana terkumpul pada kisaran angka Rp. 30.000.000, dan dalam setahun mencapai Rp. 360.000.000,” Kata Doni
Untuk itu kami akan melaporkan tentang iuran Korpri Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri dan minta pihak Kejari untuk mengusut penggunaan dana KORPRI tersebut. Besaran Dana itu sendiri cukup fantastis untuk
dikorupsikan
” Misteri pengunaan iuran dana KORPRI telah terjadi sejak tahun 2023 hingga saat ini. Dan sangat memungkinkan iuran tersebut hanya digunakan untuk keperluan Pribadi pengurus KORPRI daerah,” Ditambah lagi ada satu hal yang cukup menimbulkan tanda tanya bahwa Bendahara Korpri saat ini dijabat oleh sdr. ZM yang telah pensiun dari PNS, Pungkas Doni (TIM)